Oleh: Ilham Ghifari Saat ini, pada tahun 2020, banyak sekali isu-isu yang berkembang. Mulai dari isu RUU HIP, New Normal, bahkan sampai isu mengenai kementerian yang kemungkinan di-Reshuffle. Tak hanya isu yang berkembang, di tahun 2020 ini juga terjadi sebuah fenomena yang memengaruhi atau bahkan mengancam tatanan ekonomi, sosial, dan politik di dunia. Fenomena ini baru pertama kali terjadi sejak 100 tahun terakhir. Fenomena tersebut bernama pandemi COVID-19 (Coronavirus Disease-19). Fenomena ini memaksa masyarakat di seluruh dunia untuk mengubah cara berkehidupan masyarakat di dunia. Banyak kontroversi yang berkembang di masyarakat, terutama di Indonesia mengenai fenomena dan isu yang berkembang saat ini. Berbagai pemikiran bermunculan di sosial media tanpa diundang. Mulai dari pemikiran yang tidak masuk akal sampai dengan pemikiran yang memakai data dan fakta. Masyarakat pun ikut tertarik untuk membahas hal tersebut. Di warung kopi, pinggir jalan, sampai kantor para wakil rakyat dan pejabat juga turut berpartisipasi untuk membahas hal tersebut.
Selain membahas isu dan fenomena tersebut, masyarakat juga ingin tahu dan bertanya-tanya mengenai valid tidaknya isu dan fenomena tersebut, terlebih mengenai fenomena COVID-19. Bahkan, ada yang menganggap bahwa fenomena COVID-19 hanyalah sebuah konspirasi yang terstruktur secara rapi belaka dengan tujuan untuk menghambat pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Lalu, kalau seperti itu, manakah pemikiran yang benar? Dan apa pandangan agama Islam mengenai hal ini? Agama Islam, agama dengan jumlah penganut terbanyak di Indonesia saat ini, turut membahas mengenai hal ini. Para ulama yang tergabung dalam MUI (Majelis Ulama Indonesia) maupun ulama independen telah memberikan fatwa-fatwa mengenai hal ini. Semenjak munculnya fenomena ini sampai diumumkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Nasional) dan kebijakan diberlakukannya New Normal. MUI dan pemerintah baik pusat maupun daerah bekerja sama dalam membuat kebijakan dan mengawal kebijakan tersebut agar bisa dilaksanakan dengan baik. Banyak yang merasa heran dan tidak yakin dengan fatwa ulama-ulama bahkan sampai ada yang menolak dan tidak mengerjakan fatwa-fatwa tersebut. Mereka bertanya atas dasar apa para ulama berfatwa dan dalil apa yang dipakai. Mereka berdalih bahwa Nabi tidak pernah mengerjakan hal yang menjadi fatwa ulama sebelumnya. Hal ini menyebabkan makin banyaknya korban yang tertular dan meninggal dalam pandemi ini. Para ulama telah banyak sekali berfatwa mengenai pandemi ini. Mulai dari saat tibanya pandemi di Indonesia sampai diberlakukan kebijakan PSBB. Fatwa-fatwa tersebut antara lain:
Bukan tanpa alasan para ulama berfatwa seperti itu. Dalam proses perumusan fatwa, para ulama tidak hanya membahas secara Islam, tetapi juga memerhatikan berbagai saran yang diberikan oleh ahli-ahli di bidang lain untuk memastikan fatwa tersebut menuai manfaat, menghindari mafsadat (keburukan), dan sesuai syariat agama Islam. Dalil utama yang menjadi dasar diberlakukan semua fatwa itu tercantum dalam Al-Baqarah ayat 195: وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Wallahu a'lam bish shawwab... Referensi: https://tafsirweb.com/715-quran-surat-al-baqarah-ayat-195.html https://www.nu.or.id/post/read/117962/hadapi-corona--cegah-mafsadat-lebih-utama-dari-ambil-manfaat https://mui.or.id/berita/27674/fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/ https://mui.or.id/berita/28117/mui-bahas-pola-ibadah-masa-pemberlakuan-new-normal/
0 Comments
Leave a Reply. |
|