Oleh: Salsa Abdiliah
Sejak dulu hingga kini, fenomena menikah muda sudah menjadi hal lumrah di masyarakat Indonesia. Bahkan di beberapa daerah, fenomena ini telah berkembang menjadi sebuah kebudayaan atau tradisi. Salah satu contohnya, beberapa orang tua dari kita menikah di usia yang cukup muda. Pada zaman dahulu, mempelai wanita biasa dinikahkan saat masih berusia 17 tahun kebawah. Seperti dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 7, yang mengizinkan pernikahan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.
0 Comments
Oleh: Ilham Ghifari
Saat ini, pada tahun 2020, banyak sekali isu-isu yang berkembang. Mulai dari isu RUU HIP, New Normal, bahkan sampai isu mengenai kementerian yang kemungkinan di-Reshuffle. Tak hanya isu yang berkembang, di tahun 2020 ini juga terjadi sebuah fenomena yang memengaruhi atau bahkan mengancam tatanan ekonomi, sosial, dan politik di dunia. Fenomena ini baru pertama kali terjadi sejak 100 tahun terakhir. Fenomena tersebut bernama pandemi COVID-19 (Coronavirus Disease-19). Fenomena ini memaksa masyarakat di seluruh dunia untuk mengubah cara berkehidupan masyarakat di dunia. Oleh: Zainul Arif
Saya disini lebih tepatnya ingin beropini berdasarkan apa yang saya amati dan menjadi keresahan saya saat ini berdasarkan fakta sosial yang terjadi. Rasulullah telah memperingatkan kepada wanita bahwa “neraka paling banyak dihuni oleh kaum wanita”, dan itu menjadi bahan yang perlu dikaji dengan fenomena yang terjadi saat ini. |
|